Pada dasarnya, tidak ada kewajiban yang mengikat di dalam UU bahwa seorang yang berpendapat wajib membuktikan kebenaran pendapatnya. Namun akan berbeda persoalan jika ada yang merasa dirugikan akibat pendapat tersebut. Hal itu karena diatur pula tentang pertanggungjawaban pers mengenai informasi yang disiarkannya. Apalagi pendapat yang dikemukakan Reffly Harun MK melibatkan oknum-oknum di dalam tubuh salah satu lembaga tinggi Negara itu.
Cinta, cinta, dan cinta adalah jiwa dari kecerdasan (Wolfgang Amadeuz Mozart). Tiada arti kecerdasan tanpa adanya cinta. Percuma menjadi orang cerdas, tetapi "mati rasa". So, Guys & Girls... Let's be cleaver with love!!! (^__^)
Show Up
Tampilkan postingan dengan label Isu-isu Media Massa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Isu-isu Media Massa. Tampilkan semua postingan
Minggu, 26 Desember 2010
“Opini Masih Bebas?” # 1
Lepasnya Indonesia dari era orde baru pada tahun 1998 yang kemudian berganti menjadi era demokrasi, sekaligus memberikan angin segar kepada dunia pers Indonesia. Ruang gerak pers yang dahulu terbatas dan terjepit oleh kekuasaan, kini bisa bebas menggeliatkan sendi-sendi jurnalisme yang telah lama terkubur. Pers menjadi salah satu pilar terpenting yang tidak bisa dilepaskan dari sebuah negara demokratis. Namun kebebasan pers yang berada di Negara demokratis seperti Indonesia haruslah kebebasan yang bertanggung jawab. Dengan kata lain, kebebasan yang dimilikinya tersebut dalam menyiarkan informasi atau memberitakan suatu fenomena haruslah didasari dengan sumber yang kuat dan valid. Hal itu agar pemberitaan yang disiarkan nantinya tidak memunculkan efek negatif.
Mempertanyakan Perilaku Profesional dan Tanggung Jawab Pers #2
Dalam makalah yang disampaikan Frans Hendra Winarta menyebutkan bahwa belum sepenuhnya pers Indonesia menerapkan kualitas pers yang profesional dan bertanggung jawab. Hal itu kemudian patut waspadai mengingat belum seluruh rakyat Indonesia memiliki pendidikan dan tingkat intelegensia yang memadai. Jika, pers dibiarkan berjalan tanpa kontrol dan tanggung jawab, maka hal tersebut dapat berpotensi menjadi media agitasi yang dapat mempengaruhi psikologis masyarakat yang belum terdidik, yang notabene lebih besar jumlahnya dibanding masyarakat yang telah terdidik. Berkaitan dengan hal tersebut, pers online merupakan yang paling sulit untuk dikontrol. Siapapun bisa menginformasikan info apapun kepada siapa saja. Sehingga informasi dalam media online pertanggungjawabannya masih harus dipertanyakan.
Mempertanyakan Perilaku Profesional dan Tanggung Jawab Pers #1
Kebebasan pers Indonesia selalu menjadi isu perbincangan masyarakat. Setelah pers terkekang dan tidak bisa bergerak dalam mencari dan menyiarkan berita pada masa orde baru, kini pers sudah bisa bernafas lega. Seiring dengan perubahan Indonesia menjadi negara demokrasi, maka sistem pers juga menjadi lebih bebas dan terbuka. Kebebasan pers ini menjadi penting di negara yang menganut sistem demokrasi karena pers merupakan pilar keempat dari demokrasi. Sehingga sebuah negara tidak bisa dikatakan menganut demokrasi jika akses informasi dan komunikasi kepada masyarakatnya masih disumbat.
Senin, 13 Desember 2010
MEDIA MASSA & BENCANA
Beberapa waktu belakangan ini, peran media sebagai “anjing penjaga” (watch dog) semakin terdengar gonggongannya. Banyaknya bencana yang melanda dunia, khususnya di Indonesia, menyuguhkan peristiwa hangat dan sensasional tanpa perlu dicari oleh media. Tugas media dalam hal ini hanya mengemas peristiwa tersebut menjadi berita yang bernilai jual tinggi. Pekerjaan itu tidak sulit dan juga tidak mudah mengingat bencana merupakan peristiwa yang selalu ditakuti, namun mampu menyentuh emosi manusia. Ketakutan dan emosi humanis itu yang sebagian dimanfaatkan oleh media massa dalam pengemasan berita bencana alam dan sosial yang terjadi hingga menjadi sebuah drama pilu sesuai dengan konstruksinya.
Rabu, 27 Oktober 2010
Dari Prita Mulyasari hingga Luna Maya # II (Habis)
Pekerja infotainment terlalu berambisi mencari informasi yang berkaitan dengan privasi diri Luna Maya hingga mengganggu seorang anak yang sedang digendongnya. Pada kasus ini, media tidak menghargai privasi dari Luna Maya hanya karena persaingan pemberitaan sensasional antar media. Wartawan media selalu bersikukuh pada argumen klasik setiap tokoh publik tidak memiliki hak privat sama sekali, terlebih lagi jika yang bersangkutan terlibat skandal memalukan. Pernyataan ini tentu saja tidak benar karena setiap individu mempunyai hak privasinya masing-masing. Sehingga jika ada yang mengganggu privasi seorang individu, maka individu tersebut mempunyai hak untuk menuntutnya ke meja hijau. Kalau di Amerika, setiap orang yang merasa hak privasinya dilanggar, maka memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort.
Dari Prita Mulyasari hingga Luna Maya # I
Secara umum, dalam berberapa kasus privasi juga tidak lepas dari topeng media dan etika penyiaran dari media itu sendiri. Media memposisikan diri dalam lingkungan audience dan tujuannya sangatlah tidak lepas dari komersialisasi media.
Agar mempermudah pemahaman tentang hak privasi individu dalam etika komunikasi, kasus yang terjadi pada Prita Mulyasari dan Luna Maya beberapa waktu lalu bisa dijadikan contoh konkrit dan gamblang. Pada dua kasus yang berbeda tersebut sebenarnya mempuyai gambaran yang sama dimana privasi menjadi permasalahan yang sangat rancu. Dua kasus itu menampakan betapa tidak dihargainya privasi yang dimiliki individu dan betapa media tidak mengerti tentang penghargaan terhadap privasi.
AWAS...!!! PRIVASI
Seperti di Amerika misalnya, privasi itu muncul pada abad 18 ketika media massa lebih banyak memuat opini daripada berita tentang seseorang. Dalam hal ini media membuat salah satu dosanya. Besarnya pengaruh dosa media massa ini, bisa mengaburkan batas ruang privasi dengan ruang konsumsi publik. Padahal menurut Louis Alvin Day, privasi adalah hak untuk dibiarkan dan hak untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan personal seseorang. Day juga mengatakan bahwa invasi privasi oleh media meliputi spektrum yang luas, mulai dari reporter hingga pengiklan.
Langganan:
Postingan (Atom)

